Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Bosda, BARA API Laporkan 26 SMA/SMK Negeri se-Inhu ke Kejati Riau

Editor: dailysatu author photo

dailysatu.com- Minta usut dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) melaporkan 26 Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Bukan hanya ke Kejati Riau, surat laporan pengaduan masyarakat (dumas) itu juga disampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau serta Inspektorat Riau.

"Sudah, sudah kita laporkan, ke Kejati Riau, Disdik Provinsi Riau dan Inspektorat Riau pada beberapa hari lalu.Intinya, agar pengelolaan dana BOS dan BOSDA SMA/SMK di Inhu agar diusut tuntas.Karena diduga ada penyimpangan,"kata Ketua DPC LSM BARA API Inhu, Fitri Ayomi kepada awak media dailysatu.com, Jumat 26 Mei 2023.

Fitri Ayomi bilang adapun 26 Kepsek SMA/SMK yang dilaporkan itu yakni, 

1. SMAN 1 Rengat ,

2. SMAN 2 Rengat

3. SMAN 2 Rengat Barat 

4. SMAN 1 Seberida 

5. SMAN 2 Seberida 

6. SMAN 1 Peranap 

7. SMAN 2 Peranap 

8. SMAN 3 Peranap 

9. SMAN 2 Kelayang 

10. SMAN 1 Pasir Penyu 

11. SMAN 1 Batang Gansal 

12. SMAN 2 Rakit Kulim 

13. SMAN 1  LBJ

14. SMAN 2 LBJ

15. SMAN 1 Kuala Cenaku 

16. SMKN 1 Rengat 

17. SMKN 1 Rengat Barat 

18. SMKN 1 Seberida 

19. SMKN 1 Batang Cenaku

20. SMKN 1 Peranap 

21. SMKN 1 Kelayang 

22. SMKN 1 Batang Gansal 

23. SMKN 1 Rakit Kulim 

24. SMKN LBJ

25. SMKN 1 Kuala Cenaku 

26. SMKN 1 Batang Peranap

Ayomi menilai dugaan penyimpangan dana BOS di SMA/SMK Negeri di Inhu harus diusut tuntas. Ini mengingat dana tersebut untuk mendukung operasional non-personalia bagi satuan pendidikan.

”Kami melihat permasalahan dana BOS dan BOSDA SMA/SMK Negeri di Inhu sarat penyimpangan. Karenanya, Kejati Riau diminta harus diusut tuntas,"pintanya.

Masih dikatakan Ayomi, bahwa modus dugaan penyimpangan dana BOS dan BOSDA dilontarkan salah seorang mantan Kepsek di salah satu SMA Negeri di Inhu.

Dari keterangannya itu, diketahui bahwa modus kecurangan dan penyimpangan dana BOS dan BOSDA dilakukan dengan cara melakukan mark-up dalam belanja sekolah.

"Misal belanja sekolah Rp.40 Juta di mark-up sampai Rp.60 juta. Dan biasa sekolah di pedalaman itu membuat merk (cap) toko sendiri. Dan semua pengelolaan BOS dan BOSDA tahun 2018 hingga 2022 tidak sesuai juknis Permendikbud"kata Ayomi menirukan ucapan si mantan Kepsek itu.

Selain itu, kata Ayomi, masih kata Kepsek itu, bahwa adanya iuran dari sekolah ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebesar Rp.1000 dari jumlah siswa yang mendapat Dana BOS dan BOSDA.

"Kemudian setiap pencairan dana bosda/bosnas, Kepsek dapat 'percikan', "ujarnya seperti pengakuan Kepsek itu.

Disamping itu, adanya 'jual-beli' seragam sekolah yang diduga dilakukan oleh Komite Sekolah.

"Harganya variasi, dan itu diduga ada kongkalingkong antara sekolah dengan Komite sekolah,"tegasnya.(ds/ari)

Share:
Komentar

Berita Terkini