dailysatu.com - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara.
Ketiga tersangka tersebut berinisial Bripka JBS (37), HJS (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba, dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023), kepada media mengungkapkan ketiganya berhasil diamankan Sabtu 18 Maret 2023, dari tempat berbeda.
Pertama ditangkap yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar tempat ia bertugas sekira pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
Setelah Bripka JBS di periksa, lalu dirinya mengaku bahwa narkoba tersebut berasal dari HJS dan LA. Petugas lalu mengejar HJS dan LA, pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.
Lanjut Ipda Gaung, dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat bruto 5,43 gram, dua unit handphone warna hitam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di persangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelum Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
"Hasil Assesment tersangka Bripka JBS tidak layak dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di Unit Narkoba untuk menggali keterangan lebih dalam. Besok keduanya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," ungkap Ipda Gaung. (ds/Bisnur Sitompul)