dailysatu.com - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) tangkap dua orang warga pelaku judi togel di Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintong Nihuta, Senin lalu (27/2). Teks foto: Dua pemain Togel warga Lintong Nihuta saat diamankan Sat Reskrim Polres Humbahas.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, melalui Kasat Reskrim AKP Master Purba mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis Toto Gelap (togel) di Kecamatan Lintong Nihuta.
"Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke TKP dan setelah dilakukan penyelidikan benar adanya permainan Judi jenis Toto Gelap di Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintong Nihuta," ucap Master kepada awak media, Rabu (1/3) di Kantornya.
Beberapa barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Humbahas saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku JN.
"Saat melakukan penggeledahan tersangka JN, Sat Reskrim amankan beberapa barang bukti, yaitu 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna hitam, uang tunai senilai Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna putih," jelasnya.
Kemudian, Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan pengembangan penyelidikan informasi. "Berdasarkan keterangan JN bahwa dia menampung perjudian Toto gelap dari AM melalui aplikasi WhatsApp. Dari keterangan JN tersebut Sat Reskrim Humbahas langsung mengamankan AM dan barang bukti dari rumahnya yang berada di Desa Sibuntoun Parpea Kecamatan lintong Nihuta," terang Master.
Lebih lanjut, Master mengatakan, Personil Sat Reskrim mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dugaan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 lebih Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 2e dari KUH. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," pungkasnya.(carlos)