dailysatu.com- Di bulan suci Ramadan ini, lokasi perjudian tembak ikan malah semakin marak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Mirisnya, transaksi ilegal tersebut seolah tak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber yang enggan dituliskan namanya, titik/lokasi judi tembak ikan-ikan yang tersebar di Rohil diantaranya di Warung Bu Surya di Kilometer (KM) 39 Balam, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.
Selain itu, ada juga di KM 38 Balam, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah persisnya di Warung Ucok.
Lalu, ada juga di Desa Pujud, Panipahan dan Simpang Kanan.
"Semuanya meja tembak ikan-ikan itu yang punya orang etnis Tionghoa berinisial Jon.Dan, korlapnya berinisial AN, "kata sumber kepada awak media ini Sabtu 25 Maret 2023.
Menurut keterangan warga lagi, para pemain berdatangan dari berbagai tempat, bahkan yang berusia anak sekolah juga banyak.
“Lokasi ini juga menjadi tempat berkumpulnya para anak remaja bergerombol, dimulai dari pagi hingga tengah malam,” sebut salah seorang warga.
Warga berharap pihak kepolisian menertibkan lokasi ini. Apalagi kondisi ekonomi yang sedang slow down, justru perjudian yang marak. Dipastikan akan menimbulkan atau memicu perbuatan kriminal lain.
Dia mengatakan, Judi di sejumlah titik di Rohil diduga dibackup oleh oknum-oknum polisi.
Seharusnya, kata warga, Bulan suci Ramadhan seyogyanya bulan yang penuh rahmat, keberkahan dan kesucian dari segala prilaku buruk termasuk prilaku perjudian, karena perjudian selain dilarang dalam agama, juga dilarang negara apapun bentuk permainan perjudiannya, karena praktik perjudian telah jelas dilarang dalam tata hukum negara di Indonesia.
Namun sangat disayangkan hingga hari ini masih banyaknya secara terang-terangan dibulan suci Ramadhan praktek Perjudian di Wilayah Hukum Polres Rohil dengan sengaja, terlihat pengusaha tidak menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.(ds/tim)