Andriani Br Tarigan Laporkan PT PNM ULaMM Kabanjahe Poldasu

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com-  Merasa dirugikan dan keberatan atas perilaku yang telah melakukan lelang hak tanggungannya tanpa sepengetahuan debitur, Andriani Br Tarigan warga kabanjahe melaporkan PT.PNM ULaMM Cabang Kabanjahe ke Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Riau pada Selasa 21 Maret 2023 kemarin.


"Kapan dilakukan lelangpun Adriani tidak tahu dan limit harga penjualan melalui lelang tidak ada di musyawarahkan pihak PT PNM ULaMM Kabanjahe terhadap saya ujar Andriani. Parahnya rumahnya telah di ekskusi PN Kabanjahe atas permohonan ekskusi yang bernama Bastianta Haloho.Sementara saya sama sekali tidak kenal sama Bastianta dan tidak pernah berurusan sama Bastianta," ujar Andriani saat di wawancarai awak media kemarin.


Dalam hal ini, katanya, pihaknya merasa               dirugikan, selain membuat gugatan perbuatan melawan  hukum di PN Kabanjahe dan  pengaduan di Polda Sumatera Utara pada hari selasa(22/03) melalui Dirkrimsus Poldasu.


Adapun dasar butir materi pengaduan yang dilayangkan yakni pihaknya merasa dirugikan dan keberatan atas perilaku PT.PNM ULAMM Cabang kabanjahe tersebut diatas sesuai surat pengaduan sebagai berikut :


- Bahwa benar saya ada pinjaman di PT PNM ULAMM dengan agunan Surat Rumah. 

- Bahwa Poses lelang agunan ,saya tidak mengetahui kapan agunan saya di lelang.

- Bahwa agunan saya berupa sertifikat No 2529 atas nama Andriani Br Tarigan Sudah beralih Nama tanpa sepengetahuan saya sebelumnya.

- Bahwa sisa utang saya lebih kurang Rp 80.000.000, sementara keterangan dari pembeli rumah saya pada saat di lelang di

beli seharga lebih kurang Rp 125.000.000, 

- Bahwa sampai saat ini sisa hasil penjualan rumah saya setelah di potong hutang tidak di berikan oleh PT. PNM ULAMM. 


Dalam hal ini saya menduga PT. PNM ULAMM telah melakukan tindak pidana penggelapan. 

Karna tidak sesuai dengan undang – undang tentang hak tanggungan pasal 6 yang berbunyi : Apabila Debitor Cidera Janji pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak unutuk menjual objek , hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang nya dari hasil penjualan tersebut.


"Artinya ,apabila proses penyelesaian hutang saya sudah sesuai prosedur tentang lelang hak tanggungan saya legowo aja,"ujar Andini mengakhiri wawancara.(brama)

Share:
Komentar

Berita Terkini