Lapas I Medan Lakukan Penyerahan Remisi Khusus Imlek Bagi Warga Binaan

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan memberikan remisi (potongan hukuman) bagi satu orang narapidana beragama Konghucu pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574, bertempat di Vihara Buddha Sasana, Minggu (22/1/2023).


Kalapas Kelas I Medan, Maju A. Siburian melalui Kasi Registrasi, Raymond Rumahorbo menyampaikan, bahwa pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek tersebut diberikan kepada satu orang yang merupakan warga asing.


"Ini merupakan Pemberian Remisi Khusus Imlek pada warga binaan kami sebanyak satu orang, merupakan warga negara asing (Malaysia)," kata Raymond. 


Selain itu Raymond juga menyebutkan kalau RK Imlek merupakan suatu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat.


"RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Raymond. 


Untuk diketahui, hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. Dalam kegiatan penyerahan RK Imlek itu ditutup dengan foto bersama.(ds/sagala)

Share:
Komentar

Berita Terkini