dailysatu.com- Gubernur Riau Syamsuar dinilai ikut bertanggung jawab terhadap perilaku yang tak terpuji dari oknum Inspektorat Daerah Riau yang melakukan Bimbingan Teknis ( bimtek ) tanpa sepengetahuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan dan juga disinyalir mengutip pungutan ilegal yang tak pantas dilakukan oleh auditor pengawas.
Selain itu, Gubernur Riau diminta mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat Daerah Riau, Sigit Juli Hendrawan, terkait perilaku tak terpuji oknum Inspektur Pembatu (Irban) 1 DP, Inspektorat Riau.
Hal ini dikemukakan, A Sani dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik indonesia (LPPN-RI), saat diminta pendapatnya pada Kamis (26/01/2023).
Sani menilai dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan adanya perilaku oknum DP di Inspektorat Riau menjadi pertanyaan bagi Sigit Juli selaku Kepala Inspektorat Riau.
Dilanjutkan Sani, Gubernur Riau otomatis pembina tertinggi di Riau dalam konteks pembinaan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di provinsi Riau.
"Secara organisasi pemerintahan daerah, tugas Gubernur Riau didelegasikan kepada Kepala masing masing OPD. Demikian pula, untuk OPD Inspektorat Riau, Sigit Juli dipercaya oleh Syamsuar membinanya,"tegasnya.
Sebagai penutup, Sani meminta Gubernur Riau mengevaluasi Sigit Juli Hendrawan lantaran tak mampu memberi pembinaan kepada oknum DP, Irban 1, bawahannya.(ds/dian nasution)