![]() |
Salah satu kuburan cina yang terletak di lahan milik Yayasan Sosial Panca Bhakti Abadi di Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai/dailysatu.com |
dailysatu.com-Tak ada luas baku dari pemakaman di kalangan etnis Tionghoa. Ukurannya hanya status ekonomi dan sosial. Semakin tinggi status sosial atau status ekonomi seseorang atau kerabatnya, maka makam biasanya semakin besar.
Begitu juga dengan posisi alias Feng Shui. Demi Feng Shui yang baik, mereka rela merogoh kocek dalam-dalam.
Berdasarkan sumber salah seorang warga kepada dailysatu.com yang kerabatnya dikuburkan di pemakaman etnis tionghoa milik Yayasan Sosial Panca Bhakti Abadi Rumbai menyebut kalau harga lahan makam di lahan 10,5 Hektare (ha) yang terletak di Jalan Palas Sari, Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai bervariasi bergantung ukurannya.
Dikatakan sumber itu, bahwa untuk kuburan dengan ukuran tunggal yakni 2 1/2 meter x 5 meter dibanderol dengan harga 18 juta rupiah.
Sementara, untuk ukuran kuburan dengan ukuran 7 meter x 7 meter harganya 80,8 juta rupiah sementara dengan ukuran yang sama dengan posisi kuburan di pinggir jalan dibanderol 100 juta rupiah.
Lain pula dengan ukuran 6 meter x 8 meter yang terletak dipinggir jalan dan biasanya untuk suami istri bisa mencapai harga 126 juta rupiah.
"Harga itu masih harga lahan kuburan, belum lagi termasuk biaya bangunan makam,"jelasnya.
Disinggung apakah harga lahan kuburan sesuai ukuran merupakan harga baku dan tertulis oleh Yayasan Sosial Panca Bhakti Abadi, dirinya menyebut bahwa harga untuk masing-masing ukuran lahan kuburan itu tidak dicantumkan.
"Tertutup, hanya orang dalam (Yayasan) aja yang tahu harga lahan kuburan itu,"sebutnya.
Paling, katanya, yang dicantumkan oleh yayasan adalah harga untuk krematorium (perabuan) yang harganya mencapai 4,2 juta rupiah.
Padahal, dari keterangan warga lainnya, bahwa untuk harga tanah di kawasan Jalan Palas Sari, Kelurahan Umbansari harga per meter hanya diharga 100 ribu hingga 300 ribu rupiah.
Apalagi, berdasarkan informasi dari Bapenda Kota Peknabaru, Yayasan Sosial Panca Bhakti Abadi tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Yayasan Sosial Panca Bhakti Abadi.
Kabid Penagihan Pajak Bapenda, T.Deni Muharpan dikomfirmasi menyebut atas objek pajak dengan Yayasan Sosial Panca Bhakti Abadi berdasarkan data di Bapenda tidak pernah membayar PBB.
"Atas nama Yayasan Panca Bhati Abadi tidak pernah setor PBB, tapi entah kalau pakai nama perorangan ya bang,"katanya kepada dailysatu.com, saat ditemui di ruang kerjanya kala itu.
Plt Ketua DPD LSM BARA API, Azhari menyebut kalau ukuran kuburan cina yang dikelola oleh Yayasan Sosial Panca Bhakti Abadi dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang penggunaan tanah untuk pemakaman.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 Pasal 4 ayat 3 berbunyi: Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah seseorang, baik pada pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) maupun di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) ditetapkan tidak lebih dari 2½ (dua setengah) meter x 1½ (satu setengah) meter dengan kedalaman minimum 1½ (satu setengah) meter.
Sementara berdasarkan fakta di lapangan saat pihaknya melakukan penelusuran di tempat pemakaman Tionghoa tersebut Berdasarkan pengamatan, memang ada beberapa makam yang berukuran besar. Kemudian letak makam itu juga terletak agak di sudut–sudut tembok dari lokasi pemakaman Tionghoa tersebut. (ds/tim)