Tanda Tanya, Plang Proyek Dinas PUPR dan Disdikbud Inhu Tak Cantumkan Besaran Kontrak

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com- Sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tak mencantumkan besaran kontrak di plang proyek di lokasi kegiatan.


Seperti proyek pengerjaan Rehabilitasi Pagar Sekolah di SMPN 1 Pasir Penyu.


Dalam plang proyek itu, pengerjaan yang dilakukan oleh CV.Utama Karya tidak mencantumkan besaran nilai kontrak dalam proyek yang bersumber dari APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2022.


Begitupun di proyek pembangunan turap ruas jalan Air Molek II menuju simpang Japura yang terletak di Simpang Japura yang dilaksanakan oleh CV. Multitech Solution.


Kedua proyek itu tidak mencamtumkan nilai proyek kontrak pembangunan kantor yang menggunakan uang negara.


Padahal, pencantuman nilai kontrak proyek pembangunan gedung pemerintah yang menggunakan uang negara diwajibkan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik (KIP). Kemudian,diatur juga dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan diubah Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.


Hal itu dilontarkan Ketua DPC LSM BARA API Inhu, Fitri Ayomi kepada dailysatu.com, Rabu 21 September 2022.


"Inikan tanda tanya, kenapa di kedua proyek itu tidak mencantumkan besar nilai kontraknya.Hal ini sebagai bukti Dinas PUPR dan Disdi selaku pemilik pekerjaan tidak menyelenggarakan kegiatan secara transparan.


"Kalau tidak dicantumkan berapa nilai kontrak  proyek, bagaimana kita mau mengawasi. Jadinya kita meraba-raba," ucap ayomi kepada dailysatu.com Rabu 21 September 2022.


Dikatakan, dalam Perpres tertuang aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu dan lama perkerjaan.


Masih menurut dia, tidak mencantumkan nilai kontrak suatu paket proyek pada plang proyek  bisa membuka peluang awal akan terjadi praktek mark up  yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi yang pada akhirnya dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara.


Amatan dailysatu.com, Pada plang proyek yang dipasang hanya disebutkan nama pekerjaan, nomor kontrak, lokasi, volume 1 paket, lama waktu pengerjaan, sumber dana, nama perusahaan rekanan, nama perusahaan konsultan .nama dinas sumber anggaran proyek berasal.(ds/ari)


Share:
Komentar

Berita Terkini