dailysatu.com- Masyarakat Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau mengadukan Kepala Desa (Kades) mereka ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul, pada Selasa 20 September 2022.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Masyarakat Desa Kota Intan itu masyarakat menyatakan bahwa mereka sudah tidak percaya dengan kepemimpinan Kades Kota Intan, M.Syukur serta Ketua BPD Desa Kota Intan, Antoni.
Bahkan akumulasi dari kekecewaan masyarakat Desa Kota Intan, mereka mendesak kepada Bupati Rohul untuk memberhentikan keduanya dari jabatan Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Kota Intan.
Seperti diungkapkan Tokoh Adat di Desa Kota Intan bernama Mardimas.
![]() |
RDP Komisi III DPRD Rohul dengan Masyarakat Desa Kota Intan,Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu, Selasa 20 September 2022 |
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Rohul, Radianto Sinaga didampingi Wakil Ketua Ali Imran dan Anggota Komisi lainnya, Jondri, Rusdi (Golkar), Sumiartini dan Abdul Muas, masyarakat yang terdiri dari para Ninik Mamak, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama sampaikan sejumlah keluhan dan keberatan mereka terhadap Kades dan Ketua BPD Desa Kota Intan.
Menanggapi keluhan masyarakat itu, Kepala Desa Kota Intan, M.Syukur yang datang bersama Kuasa Hukumnya, Ramses Hutagaol,SH meminta kepada masyarakat untuk membuktikan kesalahan apa yang dirinya perbuat selama menjabat sebagai Kepala Desa.
Sebab, katanya, terkait penggunaan anggaran desa, sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Pemkab Rohul untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana desa.
Terkait dana desa, malah saya yang telah menyurati Inspektorat untuk melakukan audit terhadap dana desa Kota Intan. Jika nantinya ada temuan penggunaan anggaran itu saya siap bertanggung jawab,"tegasnya sembari bilang Jika Saya Salah, Buktikan apa salah saya, kalau terbukti silahkan lapor.
Dalam RDP itu, terjadi silang pendapat antara masyarakat dengan kuasa hukum Kades Kota Intan, Ramses Hutagaol.
Dimana, dalam RDP itu, kuasa hukum meminta agar RDP tersebut bisa memberikan rekomendasi yang tidak memihak diantara kedua belah pihak agar tercipta kondusifitas di Desa Kota Intan.
Meski suasana rapat sempat memanas karena masyarakat meminta agar M.Syukur mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Namun, Wakil Ketua Komisi III Ali Imran akhirnya mampu meredam suasana memanas tersebut dengan menyebutkan pihaknya tidak akan mampu diintervensi dari pihak manapun.
"Maaf bapak bapak, para Datuk, para tokoh, tokot adat, tokoh agama, tokoh perempuan yang ada dalam ruangan rapat ini, tanpa mengurangi rasa hormat, kami (DPRD) menegaskan,kami tidak dapat diintervensi oleh siapapun.Melalui rapat ini, kami hanya bisa ngeluarkan rekomendasi dan rekomendasi nanti yang akan dikeluarkan adalah sifatnya tidak memihak baik itu kepada kepala desa maupun ke masyarakat,"tegasnya saat itu.
Untuk itu, ajak politisi NasDem itu kepada seluruh masyarakat dan terutama kepala desa untuk bisa kembali menjaga komunikasi yang baik demi keberlangsungan pemerintahan di Desa Kota Indah.
Akhirnya, dalam RDP itu, Komisi III melalui Ketua Komisi III Radianto Sinaga merekomendasikan empat poin diantaranya, pertama, meminta semua pihak baik itu masyarakat dan Kepala Desa untuk menghormati keputusan bersama yang telah dimusyawarahkan pada 9 Agustus 2022 lalu.
Kedua, Kepala Desa diminta untuk membangun komunikasi lebih baik kepada masyarakat Desa Kota Intan dalam upaya menjaga kekondusifan di desa tersebut.
Ketiga, Pemkab Rohul diminta untuk melakukan pendampingan serta pembinaan terhadap kedua belah pihak demi keberlangsungan berjalannya roda pemerintahan di Desa Kota Indah.
Keempat semua elemen masyarakat yang ada di Desa Kota Indah dihimbau untuk menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di Desa Kota Indah.
"Dan harapan terakhir, jika semua elemen masyarakat sudah menghormati segala keputusan yang telah disepakati agar laporan di Polres Rohul untuk dicabut,"tutupnya.
Tak Lagi Berkantor
Usai RDP, Kades Kota Intan M.Syukur saat diwawancarai menyebutkan bahwa dirinya hingga saat tidak lagi bisa berkantor di Balai Desa Kota Intan.
Alasannya, katanya, masyarakat menolak dirinya untuk berkantor di Balai Desa.Untuk saat ini, sambungnya, dirinya berkantor di Kantor Kecamatan Kunto Darussalam.
"Enggak, masyarakat menolak saya untuk berkantor di Balai Desa Kota Intan.Dan saya saat ini berkantor di Kantor Camat,"katanya.
Syukur berharap agar kondisi ini segera berakhir demi kondusifitas di Desa Kota Intan.(ds/ali)