PW GNPK-RI Sumut Akan Laporkan Itwasda dan Kapoldasu ke Irwasum Polri Terkait Fakta Bohong

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com - PW GNPK-RI Sumut berencana akan segera melaporkan Kapolda dan Itwasda Polda Sumut ke Irwasum Polri dan Div Propam Polri terkait dugaan keterangan bohong yang disampaikan Kapolda melalui Itwasda poldasu atas jawaban klarifikasi yang disampaikan Kompolnas Nomor 1241 A/Kompolnas/7/2022 perihal permohonan klarifikasi saran dan keluhan masyarakat.

Hal itu ditegaskan pengacara PW GNPK-RI Sumut, Pendi Luaha SH kepada wartawan, Jum'at (12/08/2022).

Pendi menjelaskan, rencana pelaporan ke Irwasum Polri ini dipicu atas keterangan yang disampaikan oleh pihak Poldasu kepada Kompolnas yang menyatakan telah melimpahkan tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) berikut barang bukti berupa alat berat jenis excavator merk hitachi tipe zaxis 210F dan 4 (empat) lembar karpet hijau bercampur pasir emas ke Kejatisu dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Panyabungan tanggal 12 Mei 2022 lalu.

Atas jawaban yang disampaikan oleh pihak Kompolnas dari keterangan yang diperoleh dari Poldasu tidak sesuai fakta yang sebenarnya, bahwa alat berat berupa excavator tersebut tidak benar diserahkan sesuai pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Madina Fati Zai, pada saat pres rilis pelimpahan tersangka tanggal 12 Mei 2022 di Kejari Madina.

"Dari simpulan tersebut, PW GNPK-RI Sumut memandang, sekelas Kompolnas saja, Poldasu sudah berani menyampaikan hal yang tidak benar (bohong, red)) dan tidak sesuai fakta yang ada , apalagi kepada kita masyarakat awam," cetusnya kesal 

Lalu Pendi juga mengungkapkan, adapun hal hal yang tidak sesuai fakta dilapangan adalah 1. Tidak benar berkas perkara An Akhmad Arjun Nasution (AAN) dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejatisu pada tanggal 11 mei 2022. Sebab sesuai keterangan Kadiv humas polda saat konfrensi pers pada tanggal senin 4 april 2022 lalu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap  ( P-21 ) pada tanggal 31 maret 2022 artinya lebih dari  1 (satu) bulan setelah P- 21 baru bisa dilimpahkan karena selalu mangkir dari panggilan polisi .

Ke 2.Tidak benar penyidik poldasu turut  menyerahkan barang bukti berupa 1(satu) unit excavator pada saat penyerahan tersangka ke kejatisu dan kejari Madina pada tanggal 12 mei 2022 lalu. Dan yang mereka serahkan adalah hanya tersangka An Akhmad Arjun Nasution dan 4 (empat) lembar karpet hijau bercampur pasir emas.

"Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan membuat laporan secara resmi kepada Irwasum polri agar  segera memeriksa dan memberi sanksi kepada Kapoldasu dan jajarannya yang terkait dalam kasus ini, karena diduga kuat telah dengan sengaja menghilangkan barang bukti dan telah menyampaikan fakta yang tidak benar kepada kompolnas".sebutnya

Kemudian dengan penuh rasa kecewa Pendi juga menambahkan, mana mungkin barang bukti itu bisa hilang, "Sebab barang sebesar itu (ekskavator, red) bisa berpindah tempat bila tanpa seizin penyidik yang menitipkannya". (Reza).

Share:
Komentar

Berita Terkini