dailysatu.com- Dua orang bandit jalanan berhasil diringkus personil tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Kedua bandit jalanan itu diringkus karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau menjambret telepon seluler milik seorang perempuan berinisial SA.
"Saat itu korban SA hendak pulang ke rumahnya melewati Simpang Tulang Gajah Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah sekitar pukul 22.00 WIB, "kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu 14 Agustus 2022.
Dari keterangan korban, saat berada di Simpang Tulang Gajah, dirinya melihat ada dua orang laki-laki yang mengikuti dari belakang menggunakan Sepeda Motor Vixion warna Kuning.
"Selanjutnya, sepeda motor tersebut, langsung mendekati korban dan langsung merampas HP SA,"jelasnya.
Setelah berhasil merampas telepon seluler milik korban, kedua pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban SA.
Sadar telah menjadi korban penjambretan, korban SA pun lalu melaporkan peristiwa itu ke markas Polres Rohul.
Mendapat informasi itu, tim Resmob Satreskrim Polres Rohul langsung turun ke lokasi tempat kejadian perkara.
Sekitar pukul 23.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK melakukan patroli di sekitar Jalan Tulang Gajah Desa Pematang Berangan.
Pada saat melakukan Patroli Tim Resmob Polres Rohul melihat Sepeda Motor Vixion warna Kuning melaju dengan kecepatan tinggi.
Lalu tim pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku dan sepeda Motor Vixion warna Kuning.
Benar saja, saat diinterogasi kedua Pelaku berinisial SU dan PK mengakui mereka baru saja melakukan jambret HP Infinic Smart 5 warna Biru yang dirampas dari seorang perempuan yang sudah diikuti mereka dari Simpang Tulang Gajah Kecamatan Rambah.
"Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Rohul untuk tindakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.(ds/ali/tim)