Pengamat Hukum : Jaksa Harus Berani Menjelaskan Dasar Tuntutan 1 Tahun Terdakwa Pengeroyokan

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com - Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi, Rediyanto Sidi Jambak menegaskan jaksa harus berani menjelaskan dasar pertimbangan munculnya tuntutan satu tahun untuk para terdakwa pengeroyokan wartawan di Madina. Hal ini menurut Rediyanto berkaitan dengan rasa keadilan yang harus diterima korban. 

Menurut Rediyanto, tuntutan selama 1 tahun yang diberikan oleh JPU dalam sidang lanjutan beberapa hari kemarin, terlalu singkat. Dia menilai tuntutan itu tidak akan memberikan efek jera terhadap para terdakwa. 

"Ini akan jadi catatan buruk untuk kinerja Jaksa di Madina. Saya yakin, korban hingga saat ini masih trauma. Selain itu, sikap kritis wartawan akan tertekan," tegas Rediyanto. 

Selain itu Rediyanto juga berharap Majelis Hakim dalam persidangan bisa mengambil keputusan yang adil. Menurutnya keputusan yang adil ini bisa diambil dari fakta-fakta yang tampak dalam persidangan selama ini. 

"Banyak fakta-fakta persidangan yang muncul. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan juga mengakui terjadinya pengeroyokan tersebut. CCTV juga sudah membuktikan adanya peristiwa itu," ungkapnya. 

Melihat ringannya tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap perkara pengeroyokan ini, Rediyanto pun ragu dengan sikap JPU dalam perkara PETI. Menurut Rediyanto, perkara PETI dan pengeroyokan ini memang bukan perkara yang sama. Namun dia perkara ini pun hubungan yang kuat. 

"Jika perkara pengeroyokan yang telah viral ini saja dituntut hanya satu tahun penjara, bagaimana dengan perkara PETI. Sudah jelas dalam SPDP tercantum pasal 158 tentang Minerba, ketika pelimpahan tahap II bisa berubah jadi pasal 161 tentang Minerba, aneh,"tegasnya. 

Akhirnya, Rediyanto berharap pada Majelis hakim agar bisa menjadi pemberi keadilan. Banyak kejanggalan dalam dua perkara ini yang membutuhkan kebijaksanaan hakim. (Reza).

Share:
Komentar

Berita Terkini