Miliki 4,9 Gram Sabu, Terdakwa Seftin Divonis 5 Tahun Penjara

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com- Majelis Hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet, SH, MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Seftin Angraini warga Jalan Cinta Karya Gang Bengkok Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan selama 5 tahun penjara Rabu (13/7/2022).


Putusan terhadap terdakwa Seftin pemilik 4,9 gram sabu tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Seftin Angraini selama 5 tahun," ucap ketua Majelis Hakim. 


Selain itu, Majelis Hakim juga membebani terdakwa Seftin dengan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan 1 bulan.


Setelah membaca putusan, Majelis Hakim menutup persidangan. Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson yang sebelumnya menuntut selama 7 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan.


Terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 saksi Ralph J. Simanjuntak, saksi Subit Shatz, dan saksi Togu S. Maju Simamora Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkotika pada saat mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual - beli narkotika di Jalan Cinta Karya Gg. Bengkok Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia Kota.


Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib saksi Ralph J. Simanjuntak, para saksi langsung menuju Jalan Cinta Karya Gg. Bengkok Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan. Dan saksi menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis shabu, dan pada saat itu terdakwa pergi dan menyuruh saksi Ralph J. Simanjuntak untuk menunggu di Jalan Cinta Karya Gg. Bengkok Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia Kota Medan. Tak lama kemudian terdakwa  datang, dan langsung menunjukan 2 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.(ds/sagala)

Share:
Komentar

Berita Terkini