Dr Henry Sinaga Diperiksa Penyidik Tipikor 2 Jam, Terkait Laporannya Soal PBB Kedaluwarsa

Editor: dailysatu author photo

dailysatu.com - Laporan Dr Henry Sinaga SH.SpN.MKn terkait tembusan laporannya perihal penagihan PBB Kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar akhirnya berlanjut di ruang penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres kota itu, Rabu (20/7/22).

Kepada wartawan melalui WA, Rabu (20/7/22) siang, Notaris terkemuka tersebut mengatakan, dia sudah memberi keterangan di ruang penyidik Tipikor Reskrim Polres Pematangsiantar selama 2 jam.

"Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB saya menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait surat tembusan saya kepada Kapolres Pematangsiantar, perihal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar," ujar Dr Henry.

"Saya diperiksa penyidik Aipda D Saragih, di ruang Unit III Tipikor," sambungnya.

Dia sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Pematangsiantar, AKBP Fernando yang dikenal sebagai  mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang dua jam, saya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepada penyidik, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan," kata Dr Henry.

Lanjut Henry, kedatangannya ke Polres Pematangsiantat untuk memenuhi surat panggilan yang diterimanya dari Polres  Nomor:B/2057/VII/2022/Reskrim tertanggal 13 Juli  2022 perihal Klarifikasi, yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung.

Dalam surat panggilan itu dijelaskan, pihak Tipikor Satreskrim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait tembusan surat Dr Henry Sinaga ke Polres perihal penagihan PBB Kadaluwarsa yang dilakukan Pemko Pematangsiantar.

Diberitakan media sebelumnya, Dr Henry Sinaga pada 11 Juli 2022 untuk keduakalinya menyurati Plt Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani terkait penagihan PBB kedaluwarsa agar dihentikan.

Surat Dr Henry tersebut, ditembuskan kepada Kajari Pematangsiantar dan Kapolres Pematangsiantar dengan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjutinya.

Alasan Dr Henry, mengatakan bahwa penagihan PBB itu kedaluwarsa, karena PBB yang ditagih telah melampaui waktu 5 tahun sampai dengan 25 tahun lebih.

Penagihan itu menurutnya, bertentangan dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 79 ayat (1) pada Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.(ES)

Share:
Komentar

Berita Terkini