dailysatu.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal melalui Kabid Penagihan, Dedek Ispensyah membantah adanya pungutan liar (pungli) di lapangan yang dilakukan oleh petugas penagihan. Hal ini disampaikan Dedek kepada media, Jumat (29/7).
Dedek menjelaskan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pungli tersebut, dia langsung mengkonfirmasi kepada anggota di lapangan. Berdasarkan pengakuan anggotanya, mereka tidak ada pernah meminta sejumlah uang kepada promotor yang melakukan pemasangan reklame.
"Saya bantah. Karena saya telah melakukan konfirmasi terhadap petugas saya di lapangan. Informasi dari lapangan yang saya dapat mereka bukan meminta uang. Petugas kita dilapangan menyuruh untuk ke kantor melaporkan berapa eksemplar yang mereka pasang, agar bisa kita hitung berapa biaya pajaknya," jelas Dedek.
Dedek juga menjelaskan berdasarkan peraturan, memang seharusnya BPKAD harus melakukan teguran terlebih dahulu. Adapun tingkatan teguran itu menurut Dedek, surat teguran pertama selama 14 hari. Namun jika tidak ada tanggapan maka akan dilakukan surat teguran kedua, selama 14 hari. Jika sudah dilayangkan dua kali surat teguran, tetap tak ada tanggapan, maka akan dikirimkan surat teguran ketiga denhan waktu 14 hari untuk ditanggapi.
"Jika sudah tiga kali surat teguran kita layangkan tetap tak ada tanggapan, maka kita akan melakukan penertiban. Tapi memang ini kebijakan saya, khusus untuk pajak reklame ini. Logika saja, kalau sampai teguran ketiga tak ada tanggapan mereka pasti setuju-setuju saja kita turunkan. Karena kebanyakan reklame, baliho kan jika dua bulan atau tiga bulan pasti akan terlihat kusam," ungkap Dedek.
Dedek juga berharap masyarakat bisa terus memberikan informasi terkait adanya permainan petugas di lapangan. Dedek mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya dapat melakukan evaluasi kepada petugas-petugas nakal tersebut. (Reza).