15 Parpol di Rohul Ikuti Sosialisasi PKPU Tentang Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com- Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 dan pengenalan sistem informasi partai politik (Sipol) kepada partai politik yang ada di Rohul yang dilaksanakan di Kantor KPU Rohul, Jalan Imam Bonjol, Pasir Pangaraian pada Jumat 29 Juli 2022.


Dalam sosialisasi itu, sebanyak 15 parpol mengikuti kegiatan yang dipimpin Plh Ketua KPU Rohul, Cepi Abdul Husen.



Adapun ke-15 parpol yang menghadiri kegiatan sosialisasi itu yakni, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN).


Kemudian, Partai Buruh, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  serta Partai Masyumi.


"Dari 20 parpol yang terdeteksi di Rohul, hanya 15 parpol yang datang menghadiri sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 ini, selebihnya tidak ada pemberitahuan,"kata Plh Ketua KPU Rohul, Cepi Abdul Husen kepada dailysatu.com, Jumat 29 April 2022.


Tanpa merinci parpol yang tidak hadir dalam sosialisasi tersebut, Cepi menyebut sosialisasi ini dilakukan guna mempersiapkan tahapan Pemilu yang lancar pada 2024 mendatang.


Cepi mengatakan, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024, dimulai pada 1-14 Agustus 2022. Mereka yang sudah bisa mendaftar ini, sudah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol).



"Pendaftaran semuanya di KPU RI, yang mendaftarkan juga partai politik di tingkat pusat. 

Sedangkan verifikasi dan administrasinya nantinya baru di Kabupaten/kota. Di sini kami membantu dan memastikan bahwa apa yang diupload parpol di aplikasi sudah sesuai dengan data administrasi keanggotaan parpol,” ujarnya.


Setelah pendaftaran, dimulai verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.


Selanjutnya, data-data yang diinput ke dalam Sipol itu, akan diverifikasi administrasi di KPU, sesuai dengan tingkatannya. Materi yang diverifikasi administrasi, berupa kepengurusan yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pusat, diakui oleh Kemenkumham, setelah itu keanggotaan.


"Untuk partai politik yang masuk dalam parlementari treshold, tidak ada verifikasi faktual. Namun apabila ada ganda eksternal dan internal dalam keanggotaan partai, maka KPU mengkonfirmasi dan meminta menghadirkan orang tersebut,"katanya.


Khusus partai baru dan non parlemen, akan dilakukan verifikasi faktual dilaksanakan mulai 15 Oktober- 4 November 2022 mendatang.


Dan kemudian pada 14 Desember 2022, pengumuman dan penetapan parpol peserta pemilu yang secara serentak diumumkan oleh KPU RI.


Dalam kesempatan itu, Cepi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini sejatinya agar tersampaikan khususnya pada partai politik yang akan menjadi peserta nantinya.


"Nah, kami (KPU Rohul) hanya meneruskan dan membantu KPU pusat dalam mensosialisasikan kepada parpol di tingkat kabupaten/kota,"tutupnya. (ds/ali/tim)
























Share:
Komentar

Berita Terkini