Sidang PETI, Saksi Akui Dibayar Terdakwa Sebagai Pengawas Lapangan

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com-Sidang ketiga kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Pengadilan Negeri Madina digelar, Senin (27/6). Sidang dengan agenda mendengarkan kan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini merupakan pekerja dari terdakwa AAN. Dalam persidangan ini juga terbuka, bahwa saksi mendapatkan upah dari terdakwa. 

Saksi atas nama Edi Batubara, merupakan pengawas pekerjaan tambang yang dikelola oleh terdakwa. Menurut pengakuan saksi, dia dibayar perminggu oleh terdakwa. 

"Saya digaji oleh terdakwa. Tugas saya di sana yang urus air minum dan urus minyak untuk alat berat. Kami disana cuma pakai satu alat berat,"jelasnya kepada Hakim.

Saksi juga menjelaskan, dirinya tak mengetahui bahwa terdakwa kooperatif atau melakukan perlawanan ketika diamankan oleh petugas yang melakukan penertiban tambang ilegal di Madina. Saksi juga menjelaskan bahwa saksi bertemu dengan terdakwa ketika di Mako Brimob Padang Sidempuan.

"Saya tidak tahu bagaimana Abang Arjun diamankan. Tapi kami bertemu di Mako Brimob Padang Sidempuan ketika petugas menurunkan alat berat yang disita dari lokasi," cerita Saksi. 

Terdakwa AAN yang dimintai tanggapan terkait pernyataan saksi pun tak merasa keberatan. Bahkan terdakwa meluruskan bahwa saksi dibayar olehnya perminggu sesuai dengan hasil yang didapat dari lokasi tambang yang dikelolanya. 

"Izin Yang Mulia, saya hanya ingin meluruskan. Sistem saya dan saksi bagi hasil seminggu sekali. Lima persen perminggu berdasarkan hasil yang didapat Yang Mulia," ucap terdakwa menjelaskan berapa upah yang diberikan terdakwa untuk saksi. (Reza)

Share:
Komentar

Berita Terkini