dailysatu.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu ( Rohul ) memberikan kemudahan tugas belajar dan izin belajar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dalam meningkatkan sumber daya apatur yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengembangan organisasi secara optimal.
"Kita akan berikan kesempatan dan kemudahan izin belajar kepada seluruh ASN yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dalam meningkatkan sumber daya aparatur ke perguruan tinggi," ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Jumat (3/6) terkait penandatanganan MoU antara Pemkab Rohul dengan Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia (IBTPI) di pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul, baru-baru ini.
Orang nomor satu Rohul itu, mengaku sangat mendukung bagi seluruh ASN Rohul untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di IBTPI, agar menambah ilmu pengetahuan yang nantinya dapat diterapkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul.
Hal itu ditunjukkan dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Rohul Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Rohul.
"Dengan meningkatnya sumber daya aparatur, maka dapat mengisi kekurangan tenaga ASN di bidang tertentu di lingkungan Pemkab Rohul ke depannya," ujarnya.
(ds/aliAdvertorial/Diskominfo Rohul)