Saksi Ahli : Tidak Ditemukan Tindakan Mark Up dan Pengadaan Fiktif Dari 4 Kegiatan

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com-Sidang lanjutan dugaan korupsi terdakwa Syahrial, SH, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai menghadirkan 3 saksi ahli yakni, auditor investigasi independen Indromeo Andinata PT KJA (Kantor Jasa Akuntan) Kami Insan Amanah, ahli pengadaan barang jasa dari Fakultas Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan Edi Usman dan ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum.


Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erika di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum'at (13/5/2022), baik audit independen maupun ahli pengadaan barang jasa mengatakan tidak ditemukan tindakan mark - up dan pengadaan fiktif dari 4 kegiatan. Jumlah harga juga masuk kategori wajar sesuai standard harga (SSH), sehingga tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dishub Binjai.


Dalam persidangan tersebut ahli juga mengatakan untuk menghitung kerugian negara metode yang tepat digunakan adalah investigasi audit dan tidak cukup  hanya dengan review validasi.


"Tidak bisa hanya dengan review validasi tapi harus dengan audit investigasi. Karena itu dirinya melakukan audit kasus Dishub Binjai dengan melakukan investigasi, verifikasi, cek dan ricek terhadap seluruh tahapan pengadaan, termasuk turun ke lapangan memeriksa langsung barang CCTV PTZ di 10 titik ruas jalan di Binjai," tegasnya.


Seperti diketahui, dalam keterangan ahli BPKP yang dihadirkan JPU sebelumnya, penentuan kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejari Binjai hanya berdasarkan telaah semata, bukan berdasarkan audit investigasi. Menurut ahli, sesuai hasil audit yang dilakukannya ditemukan fakta bahwa pengadaan barang justru spesipikasinya lebih baik dari nilai kontrak, contohnya ban merk diaz didalam kontrak namun yang dibeli ternyata kualitas lebih baik yakni merk radial.


Tak hanya itu, Ahli audit juga menegaskan, berdasarkan bukti - bukti hasil audit investigasi tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan 4 item pekerjaan di Dishub Binjai. 


Dari 4 pekerjaan pengadaan barang di Dishub Binjai juga telah sesuai dengan Surat perintah kerja (kontrak) pengadaan barang. 


"Setelah kita audit tidak kita temukan pembayaran yang melebihi nilai kontrak, tidak ada mark - Up jumlah harga satuan telah sesuai kontrak," tegas Ahli.


Ahli audit juga menegaskan dalam dunia audit tidak boleh salah harus akurat,dan audit yang salah tidak dapat digunakan untuk penentuan kerugian negara.


Sementara Ahli pengadaan barang jasa Edi Usman dalam keterangannya  menyebutkan adapun payung hukum terkait pengadaan barang dan jasa yakni tertuang dalam pasal 1 ayat 1 tahun 2018 tentang Perpres barang dan jasa.


Menurutnya terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dishub Binjai dilakukan oleh penyedia bukan swakelola. 


"Jadi dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan M.Syahrial telah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, sesuai Perpres no.16 tahun 2018," ucapnya.


Sedangkan tidak adanya Pokja ( Kelompok kerja) dalam pengerjaan 4 kegiatan Dishub Binjai,menurut ahli tidak dibutuhkan karena dari ke empat kegiatan nilai anggarannya tidak ada yang melebihi Rp.200 juta.


Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kadis Perhubungan Binjai hanya berkewajiban melakukan pengawasan (monitoring) terhadap suatu pekerjaan. Sedangkan Pejabat pembuat komitmen (PPK) memiliki tupoksi lebih bersifat teknis. 


"Tugas PPK adalah membuat acuan rencana kerja termasuk menentukan HPS (harga perkiraan sementara)," tegasnya.


Ditegaskan ahli, setelah PA mendelegasikan pekerjaan kepada PPK, pokja atau panitia lainnya maka segala persoalan yang timbul menjadi tanggungjawab PPK, bukan PA. 


Dan pendelegasian dalam 4 kegiatan proyek pengadaan pekerjaan di Dishub Binjai, menurut ahli telah dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).


"Berdasarkan dokumen yang saya terima, seluruh penyedia ( PPK) telah menjalankan tupoksinya masing - masing," jelas ahli.


Sedangkan seorang Penggunaan Anggaran hanya berkewajiban memeriksa secara administrasi laporan dari PPK bukan memeriksa fisik pekerjaan, karena fisik adalah tanggungjawab PPK.


"Pasal 1 angka 23 UU no.30 2014 tentang administrasi pemerintahan adalah tanggungjawab dan tanggunggugat  ditangan penerima delegasi," imbuhnya seraya mengatakan kalau M.Syahrial selaku Kadis sama sekali tidak dapat dikenakan tanggungjawab dan tanggung gugat dalam persoalan ini.


"Kalau pun ada hanya soal administrasi saja sesuai pasal 82 Perpres 16 2018, bukan pertanggungjawaban pidana korupsi," imbuhnya.


Dalam sidang tersebut, saksi ahli Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, MHum mengatakan sesuai teori dualistik memisahkan antara perbuatan dan pertanggungjawaban hukum. Ketika ada suatu indikasi perbuatan melawan hukum, maka harus dibuktikan terlebih dahulu. 


Apakah perbuatan tersebut bertentangan atau melanggar ketentuan perundang-undangan, kalau sudah terbukti ada secara formil yang dilanggar berdasarkan perbuatan atau delik materil yang timbul dari perbuatan tersebut barulah dapat dirumuskan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. 


Selain itu saksi ahli juga mengungkapkan, kalau untuk menetapkan tersangka itu harus ada 2 alat bukti yang sah, bukan hanya perkiraan atau asumsi saja.


Untuk Pasal 55 itu digunakan untuk pelaku lebih dari 1 orang, itu memposisikan siapa yang berbuat dan siapa yang bertanggungjawab. Yang pertama harus dicari dulu siapa pelaku pembuat pelaksananya, supaya nanti dari pelaku pembuat pelaksana ini dilihat siapa yang menggerakkan siapa yang menyuruh. 


Setelah diluar sidang, ahli pidana Dr Mahmud Mulyadi juga menerangkan tentang Pasal 55.


"Kriteria ada namanya doen pleger menyuruh melakukan, orang yang menyuruh yang bertanggungjawab orang yang disuruh gak bertanggungjawab, misalnya yang disuruh orang gila. Dan Uitlokker membujuk melakukan, orang yang dibujuk itu juga sebagai pelaku juga, karena dia tahu itu suatu kejahatan, misalnya pembunuh bayaran dibujuk untuk membunuh orang dengan imbalan kan sama-sama sebagai pelaku. Kemudian medepleger, turut serta melakukan kejahatan, turut serta itu ada dua para meter, pertama ada kesadaran keinsafan bekerjasama untuk melakukan kejahatan. Artinya dia dari awal sudah berunding bermufakat untuk melakukan kejahatan, baru dari hasil perundingan itu ia eksekusi. Misalnya merampok hari yang sudah ditetapkan berbagi peran, walaupun perannya berbeda-beda tetapi semua yang berunding itu terlibat pelaku perbuatan kejahatan, nah semuanya itu harus punya alat bukti bukan asumsi," ungkapnya.


Sementara Saiful ST SH MH didampingi Nurdin SH, Dedi Susanto SH dan Burhan Wijaya SH selaku penasehat hukum terdakwa Syahrial berharap kebenaran harus dapat ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh.(ds/sagala)

Share:
Komentar

Berita Terkini