dailysatu.com - Satu tersangka pencurian barang inventaris milik SMP N 3 Muara, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput.
Tersangka yang ditangkap, Asa Sah Simorangkir (21), warga Desa Lobu Hole Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput. Tersangka ditangkap dari salah satu warung dekat rumahnya, Kamis (12/5/2022), sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing, Jumat (13/5/2022), membenarkan penangkapan itu.
Dikatakan Aiptu W Baringbing, tersangka ditangkap setelah Polres Taput menerima Pengaduan dari Kepala Sekolah, Vanda Manurung (59), pada Rabu (11/5/2022).
Kepala Sekolah melaporkan pencurian setelah melihat ruangannya dan ruangan guru dalam keadaan acak-acakan. Bahkan, barang-barang sekolah berupa 4 unit Laptop berbagai merek, dan 3 unit speaker berbagai merek, telah hilang dari ruangan sekolah.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian inventaris sekolah pada Rabu (11/5/2022), pukul 01.00 Wib dini hari. Ia mengakui melakukan pencurian dengan sendirian.
Pengakuan tersangka kepada petugas, saat masuk ke ruangan guru, ia membongkar jendela dengan menggunakan obeng. Setelah terbuka lalu masuk ke dalam ruangan.
Melihat barang-barang dalam lemari guru dan Kepala Sekolah, tersangka kemudian mengambil seluruh barang elektronik dan kembali keluar dari jendela.
Setelah itu tersangka menyembunyikan semua barang curian di semak-semak dekat rumahnya menunggu dijual satu persatu dengan maksud agar tidak terungkap.
Belum sempat menjual barang hasil curiannya, tersangka sudah berhasil ditangkap sehingga barang tersebut masih utuh disita Polisi.
"Barang bukti yang kita sita dari tersangka yaitu, 4 unit Laptop masing-masing 1 unit Acer, 1 unit Lenovo, 1 unit Axioo, 1 unit Asus. Kemudian, 3 unit speaker masing-masing 1 unit Polytron xdr, 1 unit Dat dan 1 unit Advance," ujar Aiptu W Baringbing.
Saat ini semua barang bukti bersama tersangka sudah diamankan. Tersangka dijerat dengan tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ds/Bisnur Sitompul)