Kadis DPMPN Kabupaten Simalungun Jonni Saragih Bantah Lakukan Intervensi Dana Desa

Editor: dailysatu author photo

dailysatu.com - Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Jonni Saragih angkat bicara mengenai adanya pemberitaan di salah satu media, yang menyinggung bahwa DPMPN melakukan intervensi terhadap penyaluran dana desa.

"DPMPN tidak pernah melakukan intervensi terhadap seluruh dana Desa, itu semua adalah wewenang kepala Desa,"ucap Jonni melalui Kabid Lamhot Haloho kepada wartawan, Minggu (15/5 /2022).

Lebih lanjut disampaikan Lamhot, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 salah salasatu nya  mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program penanaman pohon produtif di desa dan kegiatan penganan Covid-19, dan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021 prioritas penggunaan dana desa anggaran di tahun 2022. Dan pengunaan dana desa juga agar di arahkan untuk mencapai SDGs desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil  pendapatan IDM ( Indeks Desa Membangun ) berbasis SDGs Desa tahun 2021.

Dia menambahkan, bahwa DPMPN melakukan tugas sesuai dengan Hukum dan peraturan  perundang undangan,karna seluruh kegiatan yang di lakukan kepala desa sesuai dengan aturan, sebab kegiatan di setiap desa harus melalui musrembang dan semua hasil musdes dan dituangkan ke dalam bentuk APBN dan ini lah aturan yang dilakukan.

Hal ini sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, adapun isi dari aturan tersebut yakni.

1. Kementrian desa, pembangunan desa tertinggal dan tramsmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tggl 16 Agustus Thn 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa thn 2022,yang tujuannya adalah pemulihan Ekonomi Nasioanal sesuai kewenang desa,program prioritas Nasional dan mitigas ( upaya pengurangan bencana) serta penanganan becana alam dan non alam sesuaia kewenangan desa.

2. Pedoman umum prioritas pegunaan dana desa tahun 2022 yang diprioritaskan mewujudkan 18 tujuan  diantaranya  adalah Sustinable developmen goals (SDGs) yang ke 13 yakni desa tanggap perubahan iklim.

3. Prinsip prioritas penggunaan desa diantarnya adalah prinsip keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk berkelanjutan kehidupan manusia.

4. Perpres 104 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa thn 2022.

Sementara itu, salah satu kepala desa ketika di konfirmasih awak media mengatakan Kepala Dinas  DPMPN  Kabupaten Simalungun tidak ada melakukan intervensi dana desa.

Bahwa program yang kami laksanakan sudah sesuai hasil musrembang dan aturan yang berlaku, dalam hal Intervensi seperti yang di beritakan di salah satu media itu tidak benar dan Kepala Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun Jonni Saragih tidak pernah mengintervensi dana desa di tahun ini. (ES)

Share:
Komentar

Berita Terkini