PH : 4 Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Tidak Ada Yang Fiktif

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com- Sidang lanjutan terdakwa Syahrial, SH, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai kembali digelar oleh Majelis Hakim yang diketuai Erika dengan agenda mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi Kamis (28/4/2022).


Dalam sidang yang dipimpin 3 Majelis Hakim tersebut dua saksi dari operator CC room Dinas Perhubungan Kota Binjai yakni Agus Riyanto dan Agus Kurniawan mengungkapkan bahwa kedua saksi diperintahkan untuk melaksanakan pengawasan pemasangan 10 buah CCTV PTZ, Video Wall Controller, Pengadaan ban dan peralatan pengaman bus dari persiapan lahan dan kantor UPTD BRT Trans Binjai.


Dihadapan Majelis Hakim saksi mengatakan, bahwa ia ada menyaksikan secara langsung, mencatat dan mendokumentasikan secara langsung 4 kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2019 tersebut. 


Dan menyatakan secara tegas dengan menunjukkan bukti dokumentasi foto, bahwa 4 kegiatan tersebut secara nyata ada dilaksanakan. Dimana semua barang - barang tersebut dalam keadaan baru dan berfungsi dengan baik hingga saat ini. 


Selanjutnya saksi Khairal Asyifa dan Wahyudin keduanya merupakan anggota teknisi dari Dimas selaku koordinator yang ditunjuk oleh pihak penyedia menyebutkan, bahwa benar Khairal dan Wahyudin yang memasang CCTV PTZ, Wall Kontroller dan perangkat pengaman bus pada tahun 2019. 


Dimana semua barang-barang yang dipasang ketika itu dalam keadaan baru dan berfungsi sampai saat ini. Selain itu kedua saksi juga menerangkan bahwa ketika Auditor Independen sekitar November-Desember 2021 ada melakukan pengecekan secara fisik dilapangan dan didapati bahwa barang-barang yang dipasang oleh kedua saksi masih ada, lengkap, utuh dan berfungsi dengan baik. 


Sementara saksi Dedi Koko Riko Situmorang selaku Operator Komputer dan diperbantukan dibidang bendahara barang mengungkapkan dirinya ada melakukan kegiatan sensus barang di bulan Oktober - Desember 2019 bersama dengan tim sensus Dishub Binjai ada melakukan pemeriksaan secara fisik, mendata dan mencatat seluruh aset-aset milik Dishub hingga 2019. Dan menegaskan bahwa semua barang-barang hasil pengadaan pada ke 4 kegiatan pengadaan yang dipermasalahkan dalam perkara ini telah tercatat dengan baik pada kartu Inventaris Barang (KIB), dan buku Gabungan Inventaris Barang (GIB) Pemko Binjai menggunakan aplikasi SIMDA barang.


Kecuali persiapan lahan dan pengadaan ban yang merupakan Barang Habis Pakai (BHP), tidak dicatatkan dalam laporan control, stok barang sejak tahun 2019 hingga 2022 secara berturut-turut. 


Tak hanya itu saksi juga menjelaskan ketika melaksanakan pemeriksaan fisik, pada kegiatan sensus barang tahun 2019 yang  dilakukan 5 tahun sekali, bahwa seluruh barang-barang hasil pengadaan pada 4 kegiatan tersebut secara fisik ada, lengkap, utuh dan berfungsi dengan baik. 


Diluar persidangan, Saiful ST SH MH didampingi Nurdin SH, Dedi Susanto SH dan Burhan Wijaya SH selaku penasehat hukum terdakwa Syahrial menegaskan, dengan demikian berdasarkan keterangan dari 5 orang saksi tersebut diperoleh fakta dipersidangan.


"Yaitu keterangan saksi yang saling besesuaian yang menerangkan secara terang benderang bahwa ada satu pun kegiatan di antara 4 kegiatan pengadaan barang dan jasa yang fiktif, atau dugaan dengan kata lain seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut telah direalisasikan dengan baik sesuai dengan perencanaan. Sehingga hasil telaah BPKP Sumut yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah merupakan dugaan yang tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi," ungkap Saiful ST.


Oleh karenanya terdakwa Syahrial melalui penasehat hukumnya akan mengajukan bukti Audit Investigasi dan menghadirkan beberapa Ahli lainnya untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang akan menjadi kebenaran materil dihadapan persidangan. Agar keadilan dapat ditegakkan secara hukum.(ds/sagala)

Share:
Komentar

Berita Terkini