Hinca Panjaitan: Tangkap AAN, Jangan Biarkan Dia Bebas dan Menghilangkan Barang Bukti Lain.

Editor: dailysatu author photo


dailysatu.com- Pelimpahan tahap II kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina yang disidik oleh Poldasu terkesan lamban. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, lambanya pelimpahan tahap II ini dikarenakan pihak penyidik kesulitan dalam menghadirkan barang bukti yang pernah ditahan oleh penyidik tahun 2020 kemarin. Melihat hal ini, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan pun berkomentar keras. 

Menurut Hinca, dengan adanya kejadian ini sudah tidak ada alasan bagi penyidik untuk membiarkan AAN, yang merupakan tersangka PETI untuk dibiarkan bebas. Hinca menilai penyidik sudah bisa menahan AAN karena dia telah menghilangkan barang bukti yang pernah dipinjam pakai oleh tersangka. 

"Ini tidak bisa dibiarkan. Tersangka itu, harus segera ditahan. Barang bukti yang sebegitu besarnya bisa raib dan tidak nampak. Ini tidak wajar. Penyidik harus bertanggung jawab atas hal ini," jelas Hinca. 

Hinca juga menjelaskan, seharusnya jika tersangka dianggap kooperatif, maka tersangka bisa segera dengan cepat menghadirkan barang bukti tersebut. Bukan dengan menghilangkan barang bukti tersebut, dan seolah-olah tersangka tidak tahu keberadaannya. 

"Jika memang ternyata barang bukti tidak bisa dihadirkan, tersangka bisa dikenai pasal tambahan dengan dalih menghilangkan barang bukti. Ini permainan mafia, Poldasu melalui Ditreskrimsus harus ungkap ini," tegas Hinca. 

Walaupun Hinca menilai tersangka AAN adalah boneka dari para mafia tambang, tapi AAN memang harus segera ditahan agar tidak ada lagi barang bukti yang hilang dan akhirnya mengaburkan pengungkapan kasus PETI yang berdampak buruk bagi masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang gadis, Madina. 

"Mungkin tersangka ini hanya boneka. Tapi dia juga bertanggungjawab atas rusaknya DAS di Batang Gadis. Tersangka ini kita anggap hilir dari kasus tambang emas ilegal ini, dan dari tersangka ini kita buka dan ungkap hingga hulu. Agar jangan setengah-setengah pihak Polda Sumut berkerja tuntaskan tambang," ucapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Dirreskrimsus Polda Sumut, tak menjawab ketika ditanya perihal kesulitan penyidik menghadirkan barang bukti tersebut. Namun Kabag (Pengawasan Penyidik) Polda Sumut, AKBP Ariatmoko ketika ditanya oleh wartawan mengatakan dia akan segera mempelajari apa yang terjadi di kasus PETI ini. 

"Untuk materi penyidikan kami berhak memeriksanya. Namun jika berkaitan dengan profesionalisme penyidik atau apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik itu ranahnya Propam. Nanti saya akan check bagaimana sebenarnya permasalahan di kasus ini (PETI.red),"jelasnya. (Reza).

Share:
Komentar

Berita Terkini