dailysatu.com-Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat Hinca Panjaitan meminta Kapolda Sumut segera melakukan evaluasi kerja bahkan mencopot Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, KBP Jhon CE Nababan, jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus-kasus Mineral dan Batubara (Minerba) di Propinsi Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan Hinca, melihat lambannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal di Madina dan masalah-masalah yang berhubungan dengan Minerba di Sumut. Dia memberikan contoh, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus galian C, Samsul Tarigan di Binjai sejak 2019 hingga saat ini juga belum tertangkap.
"Kerja Direkturnya perlu dievaluasi. Jika perlu dicopot. Kasus sejak 2019, dan tersangka sudah DPO hingga saat ini juga tidak bisa ditangkap. Ditambah lagi, lambatnya pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tambang emas ilegal di Madina," tegas Hinca.
Hinca mengatakan, kinerja Direktur Reskrimsus Polda Sumut seperti tidak ada hasilnya. Banyak kasus-kasus yang sangat besar terutama masalah tambang ilegal di Sumut yang mengendap tanpa penyelesaian.
"Kinerjanya kalau kita ibaratkan seperti kondisi cuaca dengan petir sahut menyahut tapi tak juga turun hujan. Ini ungkapan yang dalam untuk kasus-kasus yang terlalu lama mengendap dan penegakan hukum yang jalan di tempat," ucap Hinca.
Hinca menilai kinerja Polda Sumut sejak dipimpin oleh Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak cukup baik. Bahkan dia juga mengatakan beberapa kali dalam kunjungan Komisi III di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut berjanji akan menyelesaikan semua kasus-kasus ilegal di Sumatera Utara.
'Kapoldanya sudah cukup baik dalam bekerja. Untuk masalah pelimpahan dan mencari DPO itu kan tekhnis. Seharusnya Kapolda bisa konsentrasi dengan pekerjaan lain. Jangan bebani kerja Kapolda dengan masalah-masalah tekhnis yang seharusnya bisa diselesaikan dilevel penyidik dan Direkturnya," tutup lelaki yang selalu menggunakan gorga di lehernya. (Reza).