Warga Desa Kacanimbun Tolak Pemakaman Elia Hakim Ginting

Editor: dailysatu author photo
Keluarga Alm Elia Hakim Ginting saat berdiskusi dengan Kapolsek Tigapanah, AKP H..Sihotang


dailysatu.com- Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin kata kata tersebut sangat tepat buat keluarga Almarhum Elia Hakim Ginting ( EHG) yang meninggal dunia akibat sakit yang di deritanya, di Rumah Sakit Umum ( RSU) Amanda.


Hal itu lantaran adanya penolakan dari warga Desa Kacanimbun tatkala keluarga ingin memakamkan jenazah almarhum Elia Hakim Ginting di kebun miliknya yang terletak di Desa Kacanimbun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.


Informasi yang dihimpun pada saat proses permohonan oleh keluarga Elia Hakim Ginting agar jenazah almarhum bisa dimakamkan di desa tersebut turut disaksikan pihak Desa Kacinambun yang hadir pada saat pertemuan, yang di hadiri Kapala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin Angin, Kepala BPD Imanuel Barus, serta Masyarakat Desa, juga dihadiri Kapolsek Tiga Panah AKP H..Sihotang, dan Camat Tiga Panah Data Martina serta keluarga Alm EHG.


Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga Alm EHG bermohon agar EHG dimakamkan di kebun miliknya, di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.


Namun sangat disayangkan ada pihak-pihak di Desa Kacinambun yang menolak keinginan keluarga EHG. Atas penolakan tersebut pihak keluarga mengaku sangat kecewa dan kesedihan mereka semakin bertambah. 


Kapolsek Tiga Panah AKP H. Sihotang yang di Konfirmasi  mengatakan benar hadir di saat pihak keluarga Alm EHG bermohon agar di kebumikan di Desa Kacinambun.


"Menurut para warga,alasannya adalah merupakan salah satu keputusan warga, dan merupakan peraturan Desa,"ujarnya tanpa menjelaskan secara rinci peraturan Desa Kacanimbun.


Camat Tiga Panah Data Martina Br Ginting mengatakan bahwa hal tersebut merupakan Kearifan desa setempat.


"Untuk lebih jelasnya, tanya aja kepala desa" ujar Data Martina singkat. 


Kepala Kacinambun Peristiwa Perangin Angin yang dikomfirmasi menyebutkan penolakan itu dilakukan warga dan bukan kebijakan dari kepala desa. Atas masalah penolakan itu Pemdes sudah meminta maaf kepada keluarga almarhum Elia Hakim Ginting.

"Dan peraturan dari desa tentang penolakan penguburan bagi warga yang bukan penduduk Kacinambun belum tertulis,"sebutnya.

 Beberapa pihak keluarga almarhum yang ditemui di Jambur Taras, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo di lokasi EHG di semayamkan sangat menyayangkan sikap dan keputusan yang ada di Desa Kacinambun.

Sementara, atas penolakan itu rencana jenazah Elia Hakim Ginting akan dimakamkan di desa Sukatendek kecamatan tiganderket.


" Sangat sedih keluarga kami, mendengar keputusan yang  ada di Kacinambun, padahal istri Almarhum, sudah di makamkan di sana sebelumnya," ujar kerabat EHG sedih. (Brama) 

Share:
Komentar

Berita Terkini