dailysatu.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba, hal ini dibuktikan dengan melakukan penangkapan terhadap Bandar Narkoba jenis Sabu - Sabu inisial CAH als AM (42) dari rumahnya, jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (27/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, bahwa pada awalnya, Kamis (27/01/2022) memperoleh informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki dapat menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu akan melakukan transaksi Narkotika di sekitaran jalan jati arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Berkat informasi tersebut Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH,MH memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Tim Opsnal dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan kelokasi, sesuai informasi yang diduga sebagai rumah terduga pelaku sekitar pukul 17.30 WIB dan melihat seorang laki-laki yang sedang memaket sabu-sabu didalam rumah selanjutnya Tim melakukan pengerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial CAH alias AMl.
Lalu Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat penangkapan dirumah Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Lanjut Humas, dari yang bersangkutan di temukan Barang Bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan tas dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip warna bening dari lantai kamar terduga pelaku dan 1 (satu ) unit HP.
Pada saat dilakukan interogasi pelaku CAH alias AM mengaku bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang di Sibolga, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan pengembangan namun tak berhasil diketemukan.
"Saat ini Pelaku CAH als AM sudah diamankan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kapolres Tapteng mengingatkan masyarakat untuk menghindari Narkoba dan kami tidak akan pernah bernegosasi kepada pelaku tindak pidana Narkoba akan tetapi kami akan tindak tegas,"kata Horas Gurning. (ds/Allin)