Gelapkan Motor, Pemuda Ini Tidur Disel Polsek Hamparan Perak

Editor: dailysatu author photo

dailysatu.com - Arma Dany Eko Syahputra (35) harus merasakan pengabnya sel Mapolsek Hamparan Perak.

Pasalnya, pria yang tinggal di Gang  Mesjid, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan nekat menggelapkan sepeda motor Honda Beat BK 4274 AIZ  milik Eka Syahputra (24) warga Dusun IV, Gang Becek, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat berada dikediamannya.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu H.D Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 14 Desember 2021 mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Eka Syaputra.

"Pelaku kita tangkap berdasar Laporan Pengaduan  Nomor : LP / B / 220  / XI / 2021 / HP/ Polres Pel. BELAWAN / POLDASU. Hari Kamis tgl 29 Juli 2021,"ucapnya.

Lebih lanjut Iptu Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya pelaku datang kerumah korban untuk mengambil motor korban dengan alasan untuk dikembalikan ke dealer.

"Pelaku menawarkan diri untuk mengantar motor korban yang telah menunggak ke dealer, karena kenal korban memberikan motor Honda Beat miliknya,"sebut Kanit.

Korban kaget saat pihak leasing mendatangi kediaman korban menanyakan keberada motor yang dikreditnya.

"Merasa sudah menyerahkan motornya kepada pelaku, korban bersama pihak leasing mendatangi kediaman pelaku. Namun pelaku sudah tidak berada dikediamannya,"jelas Iptu Simanjuntak.

Korban yang telah menjadi korban penipuan langsung membuat pengaduan ke Polsek Hamparan Perak.

"Berdasarkan laporan korban tim langsung melakukan penyelidikan, dari informasi pelaku sedang berada dikediamannya. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,"ucap Kanit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan motor korban.

"Saat ini pelaku sudah kita tahan menunggu proses hukum lebih lanjut, untuk pasal kita kenakan KUHPidana 378 subs 372 dengan ancaman 5 tahun penjara,"tandas Iptu Simanjuntak.(Zoel)

Share:
Komentar

Berita Terkini