dailysatu.com - Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyetujui Ranperda P-APBD TA 2021 ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan itu disampaikan Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tentang penyampaian pendapat akhir Walikota Gunungsitoli atas Ranperda P-APBD TA 2021, Selasa (28/9/2021).
Dihadapan DPRD Kota Gunungsitoli, Sowa'a menyebut bahwa proses pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021 dilaksanakan dengan baik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Mewakili pemerintah daerah, saya mengapresiasi kerjasama DPRD Kota Gunungistoli selama proses pembahasan Ranperda P-APBD TA 2021", kata Sowa'a.
Menurut dia, Ranperda P-APBD TA 2021 akan dituangkan dalam produk hukum daerah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 111 PP Nomor 12 tahun 2019 Ranperda P-APBD TA 2021 disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
"Setelah mencermati pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas Ranperda P-APBD TA 2021, maka pemerintah daerah menyatakan setuju Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda", ujar Sowa'a. (ds/Ris)