dailysatu.com - Sekretaris Fraksi Gerindra Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Yan Raradodo Gea, menyebut Peraturan Daerah (Perda) dapat meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang penyampaian pendapat akhir Walikota Gunungsitoli atas Ranperda P-APBD Kota Gunungistoli TA 2021, Selasa (27/9/2021).
Selain itu, menurut Yan Perda juga merupakan regulasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah maupun kehidupan masyarakat.
"Perda sebuah instrumen kebijakan yang biasanya digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat dirasakan secara maksimal", kata Yan ketika ditemui wartawan.
Sesuai proses pembahasan Ranperda P-APBD Kota Gunungsitoli TA 2021, lanjut politisi Gerindra itu, pembahasan telah sampai di penghujung tingkat dua yakni paripurna pengambilan keputusan bersama.
"Kami berharap, nantinya Perda P-APBD Kota Gunungsitoli TA 2021 mampu meningkatkan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat. Begitupun dengan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi prioritas pemerintah daerah", tandas Yan. (ds/Ris)