Sosper Nomor 9 2017, Bayek Ingatkan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling

Editor: dicky irawan author photo


Dailysatu.com- Sering menjadi kontraversi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar Mulia Asri Rambe SH (Bayek) memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Padahal semua mekanismenya sudah diatur dalam Peruturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Lengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

Hal tersebut disampaikan Bayek disela-sela Sosisialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepling, di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Sabtu (28/8/2021).

Bayek menjelaskan dalam Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling ini, tentu juga sudah diatur petunjuk tekhnisnya.

Bahkan lanjut anggota Komisi I DPRD Medan ini syarat administrasinya juga sudah jelas.

“Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang Kepling sebagaimana tertuang dalam Perda adalah Kepling di Kota Medan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,” jelas Bayek.

Bayek menambahkan Kepling di Medan tidak boleh terlibat narkoba, harus penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

“Untuk hal ini, harus di buktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum di terimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah,” papar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan tersebut.

Ini merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi seseorang secara administrasi untuk menjadi Kepling di Kota Medan, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan No. 9 tahun 2017 tersebut.

Syarat administrasi lainnya, lanjut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Madan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan, Medan Marelan ini, Kepling harus bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

“Sedangkan syarat umum lain yang harus di penuhi adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan dan berkelakuan baik, jujur dan adil,” terangnya.

Di sisi lain, sebut Bayek, Kepling berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan.

“Kepling juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Camat maupun Lurah sesuai dengan fungsinya,” ungkapnya.

Kepling ke depan, kata Bayek juga tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik, tidak berstatus ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. “Bahkan, tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik," paparnya. (DS/ Dik)







Share:
Komentar

Berita Terkini