Polsek Kota Sidikalang Tindak Tegas Warkop dan Rumah Makan Tak Patuhi Prokes

Editor: dailysatu author photo

dailysatu.com - Camat bersama Forkopimca yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kecamatan Sidikalang dibantu personel Polsek Sidikalang Kota, Koramil 02/SDK serta Satpol PP, Kamis (3/6/2021) malam, melakukan penindakan hukum dengan menutup rumah makan/restoran, warung kopi (Warkop) dan tempat umum lainnya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan di wilayah Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Penindakan hukum oleh Satgas Covid-19 dipimpin Camat Sidikalang Robot Simanullang SAB MAP serta Kapolsek Sidikalang Kota Iptu Sukanto Berutu SH dan Danramil 02/SDK Kapten Inf Samidin.

Camat Sidikalang Robot Simanullang menyampaikan, penindakan yang dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Dairi nomor 188.45/3284 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Serta dalam upaya mengoptimalkan keberadaan posko penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan.

Dimana untuk pelaku usaha restoran boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai jam 21.00 WIB, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesanan diantar dan dibawa pulang itu diizinkan sesuai jam operasional restoran dan Warkop.

“Apa yang kami lakukan malam ini bukan lagi bersifat imbauan, akan tetapi penindakan langsung penutupan rumah makan/Warkop yang tak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan jam operasional. Semoga yang lain dapat mengetahui dan mematuhi, karena sekarang ini Dairi masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19,” kata Robot.

Untuk tingkat kelurahan dan desa, menurut Robot saat ini sudah dilakukan PPKM, jadi nanti zona itu berdasarkan dusun dan lingkungan. Berdasarkan zona itu, kebijakan nantinya akan diambil oleh Satgas desa dan kelurahan.

“Di zona merah nanti aturannya apa yang boleh atau tidak, begitu juga dengan zona lain,” ujarnya.

Robot juga mengimbau kepada masyarakat, agar membatasi dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Bila ingin membeli makanan di restoran lebih bagus melalui pesan antar saja. “Tidak usah berkumpul-kumpul, karena itu sangat berbahaya saat ini,” ucapnya.

Pantauan wartawan, dalam penindakan dan penertiban yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sidikalang menemui dan memberikan selebaran instruksi Bupati Dairi kepada pemilik rumah makan dan Warkop. Serta mengimbau untuk membatasi jam operasional sampai jam 21.00 WIB. Kepada para pengunjung  rumah makan dan warkop untuk memakai masker dan menjaga jarak tempat duduk. (ds/Hartono)

Share:
Komentar

Berita Terkini