![]() |
Teks foto : Kepala BKAD Simalungun Jhon Suka Jaya Purba |
Anehnya untuk proses pencairan dana setelah proyek rampung dikerjakan, pemborong atau rekanan kembali dibebani fee tambahan sebesar 1% yang disebut-sebut atas permintaan oknum di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Simalungun.
"Kawan-kawan sudah banyak yang resah terkait penambahan fee 1% ini, tapi kalau kita tidak kasih malah proses pencairannya bisa dipersulit," ujar salah seorang pemborong yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Jumat (5/2/2021).
Kepala BKAD Simalungun Jon Suka Jaya Purba saat dikonfirmasi via telepon selulernya membantah adanya permintaan fee 1% tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin berani bermain-main apalagi menyangkut pencairan proyek.
"Informasi dari mana itu, tidak ada itu. Lagian sekarang ini mana berani kita bermain-main dalam pencairan proyek," ujar Jon Suka Jaya.
Sementara Ketua GAPENSI (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia) Siantar-Simalungun Teddy Silalahi mengaku tidak mengetahui terkait informasi penambahan fee 1% yang disebut-sebut atas permintaan oknum BKAD tersebut. (ES)