dailysatu.com - Polsek Hamparan Perak berhasil mengungkan aksi pencurian buah sawit milik PTPN II di Blok 226 afdeling 3, Kebun Bulu Cina, Kec. Hamparan Perak,Kab Deli Serdang.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan Erlangga (22) warga Dusun Limo Miri Desa Bulu Cina, Kec Hamparan Perak, Kab Deli Serdang, Sabtu (6/02/2021).
Akibat perbuatannya mencuri
17 janjang tandan sawit seberat 219 Kg milik PTPN II, Erlangga harus meringkuk di sel Mapolsek Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol E. Simamora SH melalui Kanit Reskrim Iptu H.D Simanjuntak SH saat dihubungi wartawan, Rabu (10/02/2021) mengatakan, sebelumnya pihak pengamanan kebun melaporkan kepada petugas kalau ada aksi pencurian diperkebunan PTPN II.
"Sesuai dengan informasi security PTPN 2 Kebun Buluh Cina, saya bersama tim langsung meluncur ke
blok 226 afdeling 3 Limo Miri untuk menangkap tersangka,"ucapnya.
Saat tiba dilokasi, petugas mendapati tersangka sedang melakukan aksinya mencuri buah sawit.
"Tersangka kita tangkap sedang membawa buah sawit, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,"jelasnya.
"Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 17 buah janjang buah sawit,"tambahnya.
Dari pemeriksaan awal tersangka mengakui segala perbuatannya dan langsung diboyong ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,"tandasnya.(Heri)