![]() |
Teks foto : Ketua DPRD Medan, Hasyim SE. (Foto: dailysatu.com) |
Ketua DPRD Medan, Hasyim SE mengatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk menunjuk Plt Direksi BUMD. Menurut Hasyim, kepala daerah harus segera menunjuk direksi BUMD, walau jabatannya sebatas Plt.
"Minimal Plt. Cuma itu kan kewenangan Pemko Medan dalam hal ini kepala daerah. Tujuannya agar proses dari perusahaan daerah biar bisa berjalan baik. Makanya, kita desak Pemko Medan menunjuk Plt direksi dari masing-masing perusahaan daerah supaya organisasi bisa berjalan,” kata Hasyim di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/1/2021).
Hasyim menambahkan apabila kepala daerah tidak segera menunjuk Plt Direksi BUMD itu, maka akan memunculkan masalah baru. Ketiga direksi BUMD Medan itu yakni Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan, PD Rumah Potong Hewan dan PD Pasar.
"Ini masih awal tahun, kita minta segera ditunjuk. Seperti mengisi kekosongan. Kalau satu perusahaan tidak ada pimpinan maka akan stagnan, kita jangan sampai stagnan," ujar Hasyim.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengatakan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution hanya bisa melantik direksi BUMD dengan status jabatan Plt.
"Sebab, bila menunggu pelantikan walikota yang baru itu terlalu lama. Mengingat, walikota yang baru bisa melantik direksi BUMD setelah 6 bulan setelah dilantik. Makanya, kepala daerah yang sekarang kita desak untuk melantik Plt Direksi BUMD Medan," jelas Ihwan Ritonga. (DS/Ki)