dailysatu.com - Pemblokiran 7 rekening milik anggota keluarga Muhammad Rizieq Sihab dinilai merupakan suatu kejanggalan, fatal dan tidak tepat bila merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasalnya, Undang-Undang (UU) secara jelas dan tegas telah mengatur mekanisme pemblokiran rekening nasaban di bank.
Praktisi Hukum dari
Kantor Advokat EPZA, Eka Putra Zakhran SH menilai bahwa pada Pasal 29 ayat (4)
UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan,
Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim dapat meminta kepada Bank untuk memblokir
rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil korupsi.
“Nah, dari ketentuan
pasal ini jelas bahwa yang dapat diblokir itu adalah rekening dari seorang atau
beberapa orang tersangka ataupun terdakwa yang merupakan hasil tindak pidana
korupsi, bukan simpanan biasa milik nasabah yang tidak bersalah,” katanya
kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Medan,
Selasa (12/1/2021).
Eka mencotohkan bahwa ketentuan
pasal 71 ayat (1) UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
menyebutkan, Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim berwenang memerintahkan pihak
pelapor untuk melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut
diduga merupakan hasil tindak pidana dari: a) Setiap orang yang telah
dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, b) Tersangka, dan c) Terdakwa.
Merujuk pada ketentuan
Pasal 71 ayat 1 UU pencucian uang ini, jelasnya, menyebutkan bahwa yang
diblokir itu adalah harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana.
“Karena itu, apa yang
dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening anngota keluarga Muhammad Rizieq
Sihab, hemat saya secara hukum jelas tidak tepat dan sifatnya sangat dipaksakan
sebagai bentuk intimidasi dan masalah baru yang harus diluruskan,” ucapnya.
“Jika menggunakan
nalar hukum causalitas atau hubungan sebab akibat, maka akan muncul pertanyaan,
apa hubungan kasus pelanggaran penghasutan yang disangkakan pada Muhammad
Rizieq Sihab dengan rekening anggota keluarganya, jawabnya jelas tidak akan ada
relevansinya, kecuali kalau sengaja diada-adakan,” ketusnya. (sus)