![]() | |
|
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna tentang Pengusulan Pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan dan Pengusulan Pengangkatan Ir. H. Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan, di ruang rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (26/01/2021).
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengatakan hasil rapat paripurna tersebut akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.
"Kalau sudah turun SK defenitifnya, barulah pak Akhyar Nasution bisa dilantik. Karena, rapat paripurna tadi hanya membacakan SK pemberhentian T Dzulmi Eldin sebagai walikota Medan dan mengusulkan Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga mengaku tidak mengetahui berapa hari proses pengusulan tersebut ke Mendagri.
"Intinya, sudah kita usulkan Akhyar Nasution sebagai walikota Medan definitif. Selanjutnya, kita tunggulah prosesnya di Mendagri," paparnya.
Plt. Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution menyampaikan bahwa proses pengajuan pendefinitifan dirinya tiga bulan tidak berjanji.
"Prosesnya, tiga bulan tidak berjalan. Saya Positif Thinking aja, saya juga tidak tahu apa motivasinya," kata Akhyar.
Akhyar berharap prosesnya lancar, dan dirinya juga memastikan menjadi pejabat Walikota tersingkat di Indonesia.
"Ada waktu tiga minggu lagi masa jabatan, dengan proses ini maka dipastikan saya menjadi pejabat tersingkat di Indonesia, " pungkasnya. (DS/Ki)