![]() |
Teks foto : Ilustrasi |
Gadis berumur 15 tahun itu juga diintimidasi ayah tirinya selepas dipaksa melayaninya. "Kalau sampai buka mulut kamu akan saya bunuh," terang Laras menirukan ancaman ayah kandungnya saat diperiksa di SPK Polsek Medan Labuhan, Jumat (24/7/2020) pukul 16.00 wib.
Selama tujuh bulan, mulai awal akhir Desember 2019 menggauli anak tirinya, perbuatan ayah tiri Aidil Fajar warga Lahan Garapan Kec. Labuhan Deli, Kab Deli Serdang ini, akhirnya terbongkar. Pria asal Aceh yang bekerja serabutan ini.
Diceritakan F (18) yang tak lain abang kandung korban dirumah korban mengatakan terbongkarnya aksi tersangka ini, karena korban, Laras (15), yang sudah tidak kuat lagi dengan perlakuan tidak senonoh lelaki yang telah menikahi ibu kandungnya sejak enam tahun silam itu yang telah bercerai dengan ayah kandungnya 10 tahun yang lalu, korban akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada tetanganya.
Pengakuan korban, perbuatan tersangka ini sudah dilakukan sekitar tujuh bulan sejak korban duduk di Sekolah Dasar (SD) Kelas VI hingga sekarang, Laras menerangkan, aksi tersangka ini, dilakukan di dalam kamar rumahnya dan perbuatan tak senonoh itu dilakukan ketika anaknya yang tertidur pulas lalu diajaknya sambil mengancam apabila tidak mau akan dibunuh.
Caranya, waktu korban ini pulas tertidur, korban dibangunkan,dengan hanya membuka sarungnya, tersangka kemudian menggauli anak tirinya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum ada terima laporanya,saat ini pihaknua masih berikan surat visum ke rumah sakit, setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan minta keterangan korban bersama orangtuanya.(Heri)